Peran Fasilitator Dalam Monitoring Evaluasi Partisipatif
Peran Fasilitator Dalam Monitoring Evaluasi Partisipatif
Fasilitator memiliki kemampuan untuk Pengorganisir komunitas (community organizer), Pembangun komunitas (community builder), dan Pengkoordinir komunitas (community coordinator). Artinya seseorang yang memobilisasi komunitas dan menjadi kekuatan pendorong (driving force) bagi komunitas dalam menjadikan kondisi mereka lebih baik (dari, oleh dan untuk mereka sendiri) dalam berbagai dimensi kehidupan.
Peran dan Fungsi Fasilitator:
• Enabler
• Educator
•Mediator
• Social Planner
• Advocator
Karakteristik fasilitator
1. Membangun partisipasi
2. Peka terhadap situasi dan kondisi yang terjadi.
3. Bersikap rendah hati
4. Bersikap baik terhadap semua pihak.
5. Bersikap saling percaya.
6. Transparan.
7. Belajar dan berbagi bersama.
8. Tidak mengganggu.
9. Menjadi pendengar yang aktif.
10. Menyerahkan tongkat estafet kepada komunitas.
11. Menghindari kontraproduktif.
12. Inovatif
13. Tidak mudah menghakimi
14. Menghargai setiap perbedaan yang ada
Skill yang dibutuhkan
1. Keterampilan melakukan riset dan investigasi
2. Keterampilan membangun dinamika kelompok
3. Keterampilan bernegosiasi
4. Keterampilan berkomunikasi
5. Keterampilan dalam manajemen
6. Keterampilan menghubungkan sumber- sumber potensi masyarakat.
7. Keterampilan dalam penulisan dan pencatatan kasus dan laporan
Peran fasilitator dalam MEP
1. Menfasilitasi komunitas dalam melakukan MEP
2. Memfasilitasi terjadinya sustainability program
3. Menfasilitasi munculnya power komunitas melalui MEP
Menjadi fasilitator pada akhirnya adalah sebagai bentuk ibadah. Niat menjadi orang yang bermanfaat dunia akhirat karena Allah.
Komentar
Posting Komentar
HANYA MENERIMA KOMENTAR POSITIF & MEMBANGUN. TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG.